Rabu, 18 November 2015
Jumat, 06 November 2015
SATU-SATUNYA SOLUSI SALAH MENGISI EPUPNS YANG TERLANJUR TERKIRIM
Bagi anda yang seorang PNS yang telah mengirim formulir pengisian data epupns namun ternyata data yang sudah anda kirim tersebut salah tentunya perasaan yang berkecamuk ada di benak anda, namun anda jangan khawatir karena masih ada solusi untuk hal tersebut. berikut video satu-satunya solusi salah mengisi epupns yang terlanjur terkirim:
cara mengatasi gagal mengirim data formulir epupns tahap 1
Setelah sukses melaukan registrasi epupns maka PNS diwajibkan melakukan pengisian formulir pada tahap pengisian data.
Pada tahap pengisian formulir, PNS diwajibkan mengisi semua tabel pada semua menu, seperti menu utama menu riwayat dan lain-lain. namun perlu anda ketahui jika anda bukan guru dan bukan dokter anda tidak perlu mengisi tabel guru dan tabel dokter.
setelah sukses mengisi dan memeriksa semua tabel pada formulir anda wajib mengirim data tersebut dan kemudian mencetaknya untuk diserahkan lagi ke instansi atau ke BKKPD masing-masing, namun pada tahap mengirim formulir yang sudah diisi dan sudah di periksa ini banyak sekali PNS yang mengalami kesulitan, ini mungkin dikarenakan hal- hal kurang di ketahui oleh para PNS.
Untuk mengatasi gagal mengirim (belum simpan/periksa semua tab) berikut saya persembahkan video cara mengatasi gagal mengirim formulir EPUPNS:
tahap registrasi epupns
Apakah anda seorang Pegawai Negeri Sipil ? jika anda seorang PNS maka anda wajib melakukan registrasi atau pendaftaran EPUPNS 2015. EPUPNS sendiri terdiri dari beberapa tahap, tahap pertama yaitu tahap registrasi atau pendaftaran. tahap ini sangat wajib diikuti oleh setiap PNS diseluruh Indonesia. Tahap registrasi merupakan tahap yang cukup mudah yaitu dengan cara cukup mengetik NIP pada kolom registrasi, kemudian akan muncul nama PNS yang bersangkutan, selanjutnya anda juga wajib mengisi alamat email dan seterusnya.
Setelah melakukan registrasi maka PNS wajib mencetak bukti registrasi yang akan diserah kan ke instansi masing-masing atau ke BKPPD masing-masing.
Langganan:
Komentar (Atom)




